Ambon, 21 Maret 2019

Pengadilan Militer III-18 Ambon pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019, berdasarkan Surat Keputusan Ditjen Badilmiltun MARI Nomor : 506/DJMT/9/2017 tanggal 11 September 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Penjaminan Mutu Di Lingkungan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara telah melaksanakan Akreditasi Penjaminan Mutu yang dilakukan oleh Tim Assesmen Ditjen Badilmiltun MARI.

Pelaksanaan Akreditasi di mulai dengan Taklimat Awal oleh Ketua Tim Assesmen  Letnan Kolonel Chk Anton  M. Tambunan, S.H.

 

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap ketujuh Area, yaitu:

  1. Assesmen Kepemimpinan di Pengadilan Militer.
  2. Assesmen Pola Bindalmin dan Standar Operational Prosedure (SOP) Penyelesaian Perkara Peradilan Militer.
  3. Assesmen Sarana dan Prasarana Peradilan Militer.
  4. Assesmen Pengelolaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan Aplikasi Berbasis IT lainya di Peradilan Militer.
  5. Assesmen Pelayanan Meja Informasi dan Penanganan Pengaduan di Peradilan Militer
  6. Assesmen Kepegawaian dan Tata Laksana.
  7. Assesmen Perencanaan, Pelaporan dan Keuangan.

Proses Assesmen yang dilaksanakan oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Ditjen Badilmiltun MARI berjalan sangat detil  dan memeriksa dengan teliti pada  setiap Area  bahkan setiap ruangan yang ada di Pengadilan Militer III-18 Ambon.  Tim Assesmen juga memberikan masukan mengenai apa yang harus diperbaiki dan dilengkapi  pada tiap-tiap Area dan ruangan yang telah diperiksa.

Setelah di Assesmen oleh Tim  selanjutnya dilaksanakan Taklimat Akhir dan penandatanganan  Nota Kesepahaman,  dalam sambutannya Ketua Tim Assesmen  Letnan Kolonel Chk Anton  M. Tambunan, S.H. menyampaikan bahwa dari keseluruhan pemeriksaan di Pengadilan Militer III-18 Ambon, dinyatakan “Sangat Baik  dan meraih nilai A Excellent” dan berharap agar tetap dipertahankan dan ditingkatkan.