Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 bertempat di ruang terbuka Pengadilan Militer III-18 Ambon  mengadakan acara penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama. Kegiatan dimaksud dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer III-18 Ambon Letnan Kolonel Chk Sultan, S.H. dan dihadiri oleh Para Hakim Militer, Panitera, Sekretaris, Panmud Hukum, Panitera Pengganti, para Kasubbag, serta seluruh Staf dan PPNPN.

 

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.  Kemudian Kadilmil membacakan Pakta Integritas dan diikuti oleh seluruh peserta acara.  Selanjutnya Memasuki acara inti, seluruh pimpinan dan aparatur Pengadilan Militer III-18 Ambon, secara bergantian menandatangani Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja dan Komitmen Bersama.

 

 

Kepala Pengadilan Militer III-18 Ambon Letnan Kolonel Sultan, S.H. dalam Amanatnya   menekankan bahwa, Penandatanganan pakta integritas memiliki arti penting bagi seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan Pengadilan Militer III-18 Ambon karena merupakan sebuah komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Integritas merupakan mutu, sifat atau keadaan yang menunjukan kesetiaan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan atau kejujuran. Sedangkan pakta merupakan bentuk perjanjian. Sehingga secara harafiah pakta integritas merupakan pernyataan janji bersama atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Penerapan penandatanganan perjanjian ini dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan langkah untuk memastikan bahwa aparatur sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta peran dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu dokumen tersebut merupakan wujud penyelenggraan pemerintah yang akuntabel dan transparan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (Good Governance). Namun perlu disadari pula bahwa Pakta Integritas hanya merupakan salah satu alat (tool) dalam upaya mewujudkan jalannya pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karena itu, ia tidak bisa berjalan sendiri. Penandatanganan pakta integritas harus diikuti dengan pembenahan di seluruh lini, khususnya yang berkaitan dengan masalah tindak pidana korupsi.

Pakta integritas sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Disamping itu, hal ini juga merupakan tindak lanjut dan implementasi dari UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Instruksi Presiden Nomor 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Kegiatan diakhiri dengan pembacaan doa, dan selanjutnya dilakukan foto bersama.