Ambon, 31 Maret 2021

Reformasi birokrasi pada hakikatnya adalah perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang professional dengan karakteristik adaptif, berintegrasi, bersih dari perilaku korupsi kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik secara akuntabel, serta memegang teguh nilai-nilai dasar organisasi dan kode etik perilaku aparatur Negara.

Agen 1

Dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut maka ada 6 (enam) area  manajemen pemerintahan yang perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Salah satu area penting perubahan tersebut adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja).

 

Dalam rangka manajemen pemerintahan untuk menciptakan birokrasi pemerintahan professional perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Dan untuk menggerakkan birokrasi pemerintahan yang profesional diperlukan agen perubahan birokrasi yang dapat mengubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Instansi Pemerintah.

Agen 2Agen 3

Berkenan dengan hal tersebut, dengan berdasarkan pada Peraturan Menpan RB d Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan, maka Kepala  Pengadilan Militer III-18 Ambon menetapkan Agen  Perubahan tahun 2021 dengan Surat Keputusan Nomor : W3-Mil07/42/Sikep/III/2021 tentang Tim Agen Perubahan Dalam Rangka Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Pada Pengadilan Militer III-18 Ambon, atas nama :  ASN Arfyan W. Julandha,S.H. Penata Muda III/a NIP 1988072420019031005;  Jabatan Analis SDM Aparatur  dan ASN Muhammad Imam S.,S.H. ; Penata Muda III/a NIP. 199205302019031006 ;  Jabatan Analis Pekara Peradilan. Yang pengukuhannya dilakukan pada hari ini Rabu tanggal 31 Maret 2021, didalam acara Pengukuhan Agen Perubahan dengan pimpinan Acara Kadilmil III-18 Ambon, Letkol Chk Sultan,S.H.

Agen 4Agen 5

 

Agen 6

Dalam sambutannya Kadilmil  mengingatkan meskipun telah terpilih 2 (dua) orang pegawai sebagai Agen Perubahan, namun sesungguhnya tugas dan kewajiban kita semua warga peradilan untuk menjadi Agen Perubahan di lingkungan kerja kita. Oleh karena itu kita semua sama-sama menghayati dan memahami peran dan tugas agen perubahan sebagaimana termaktub dalam BAB III Lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, dengan tugas dan peran yaitu :

  1. Sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentangf pentingnya perubahan unit kerja menuju kea rah unit kerja yang lebih baik;
  2. Sebagai penggerak perubahan, yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju kearah unut kerja yang lebih baik;
  3. Sebagai pemberi solusi, yang bertugas memberikan alternative solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perbahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik.
  4. Sebagai mediator, yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan anatara pihk-pihak yang ada di dalam dan pihak diluar unit kerja terkait dengan proses perubahan.
  5. Sebagai penghubung, yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan.

Agen 7Agen 8

Mengakhiri  sambutan kadilmil, beliau menyampaikan bahwa perubahan tak pernah mengenal kata selesai, sehingga dengan demikian perubahan itu sendiri adalah merupakan sebuah kerja keras tanpa akhir yang sangat membutuhkan banyak energy dan pemikiran. Sehingga melalui pengukuhan Agen Perubahan Pengadilan Militer III-18 Ambon Tahun 2021 ini, saya mengajak seluruh warga Pengadilan Militer III-18 Ambon untuk memberikan teladan, memantapkan sikap, semangat, komitmen, terlebih menguatkan etos kerja kita semua sehingga bersesuaian dengan perubahan yang hendak dicapai di Pengadilan Militer III-18 Ambon, hal ini selaras dengan apa yang telah disampaikan oleh Mahatma Gadhi “Jika kamu ingin dunia berubah, jadilah perubahan itu sendiri”.