Berdasarkan undangan Ditjenbadilmiltun MARI Nomor : 618/Djmt/B/4/2021 tanggal 28 April 2021 perihal Undangan Rapat Evaluasi Standar Biaya Keluaran (SBK) Penyelesaian Perkara Peradilan Militer, Pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021, bertempat di ruang Teleconference Pengadilan Militer III-18 Ambon, Kepala Pengadilan Militer III-18 Ambon Kolonel Chk Sultan, S.H., Panitera Mayor Chk Dedi Wigandi, S.Sos.,S.H., Sekretaris Mayor Chk Farid Iskandar, S.H.,M.H. Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Rachel A. Patty, S.H. dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Hendri D. Muskitta, S.H. telah mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Standar Biaya Keluaran (SBK) Penyelesaian Perkara Peradilan Militer secara virtual.

 

Rapat Evaluasi Standar Biaya Keluaran (SBK) Penyelesaian Perkara Peradilan Militer  dibuka oleh Ibu Hj.Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam sambutan pembukaan rapat, Ditjen Badilmiltun menyampaikan Pimpinan Pengadilan harus mempunyai Program Kerja dan pelaksanaan anggaran harus efektif dan efisien.

Narasumber yang hadir pada kegiatan rapat tersebut yaitu dari Direktorat Jenderal Anggaran Subdirektorat Anggaran Bidang Hukum, Ibu Yuni Gunarti jabatan Kasubdit Anggaran Bidang Hukum, Bapak Eko Supriyanto jabatan Kepala Seksi Anggaran Bidang Hukum II, Bapak Ekosuma jabatan Analis Anggaran Ahli Muda, Bapak Aris Djoko Widodo jabatan Analis Anggaran Bidang Hukum Senior dan Bapak Ardi Artopo jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama.

Setelah pemaparan dari Narasumber kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. . Selanjutnya acara ditutup oleh Bapak Drs. H. Ach. Jufri, S.H., M.H. selaku Sekretaris Ditjen Badilmiltun.