Kartu Pegawai adalah identitas PNS yang berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.

Dasar Penetapan Karpeg : 
Keputusan Ka.BAKN Nomor .01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994

Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karpeg :

  1. Usul permintaan karpeg dari Instansi.
  2. Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS.
    • SK Perorangan Lengkap dengan Konsideran.
    • Tidak berlaku surut.
    • Tercantum Nomor dan Tanggal STTPL dan Pengujian Kesehatan
    • Masa CPNS tidak kurang dari 1 tahun, bila lebih dari 2 tahun maka harus tercantum nomor persetujuan dari kepala BKN
  3. Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) untuk penggantian karpeg yang hilang
  4. Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.

 
Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS.