Dalam rangka upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Pengadilan Militer III-18 Ambon bekerja sama dengan BNN Provinsi Maluku melakukan sosialisasi dan pemeriksaan Tes Urin kepada Pejabat dan Seluruh Staf Pengadilan Militer III-18 Ambon pada hari Kamis, 17 Juni 2021.

Dalam hal membantu Pemerintah untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran Narkotika di Indonesia, Panglima juga membuat Keputusan dimana setiap Prajurit TNI yang terbukti mengkonsumsi ataupun terlibat dalam kegiatan peredaran Narkotika akan ditindak secara tegas dan dipecat dari dinas Militer.

  

   

  

Dalam kegiatan tes urin yang dilaksanakan di Pengadilan Militer III-18 Ambon, Pejabat dan  seluruh personil yang mengikuti tes mendapatkan hasil yang negatif.  Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Militer III-18 Ambon bersih dari Narkotika.