Pengadilan Militer III-18 Ambon pada tanggal 29 Juni 2021 melaksanakan sidang secara online (daring).  Sidang secara online (daring) dilaksanakan guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada para pencari keadilan.

    

   

   

Adapun persidangan yang dilaksanakan secara Online (daring) ini dapat berjalan dengan lancar karena koordinasi yang baik antara Pengadilan Militer III-18 Ambon dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIa  Ambon.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan program kerja yang mengimplementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.