Ambon 10-02-2022, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pattimura (FH UNPATTI) mengadakan kuliah lapangan ke Pengadilan Miiter III-18 Ambon, awalnya kunjungan Mahasiswa tersebut melihat jalannya proses persidangan di Pengadian Miiter dan juga diberikan kuliah umum mengenai KUHAP UU 31 tahun 1997 pada tahun 2021, kemudian dilanjutkan Kembali dalam latihan kemahiran hukum dan mengelar kegiatan praktek peradilan semu di ruang sidang utama Pengadian Miiter III-18 Ambon, Para mahasiswa sebagai peserta peradilan semu sebanyak 32 orang didampingi dosennya 2 orang, dimana pelaksanaan tersebut tetap memperhatikan, menerapkan prokol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan mengunakan almamater serta membawa baju perlengkapan untuk bersidang, mereka hadir memiliki peran masing-masing yakni sebagai hakim ketua, Hakim anggota, Panitera pengganti, Jaksa/Penuntut Umum, Penasihat Hukum/advokat, Terdakwa dan para Saksi.
Dalam pembukaan Panitera Pengadian Miiter III-18 Ambon, berpesan bahwa kegiatan peradilan semu merupakan simulasi dari proses peradilan yang sebenarnya maka para Mahasiswa yang menjadi peserta peradilan semu untuk dapat menganalisis kasus dan Tindakan-tindakan yang perlu dilakukan oleh penegak hukum dalam mengatasi perkara di Pengadilan. Dan untuk Mahasiswa harus menguasai masalah ilmu hukum dalam penerapan, perdebatan berdasarkan kerangka berfikir yuridis dan normatif, jadi Mahasiswa harus mampu membuat jawaban eksepsi, dalam tahap pemeriksaan para saksi, Terdakwa dan alat bukti, reflik, duplik, kesimpulan dan memuluskan perkara secara adil. Semua pada akhirnya akan menghasilkan Sarjana Hukum yang Profesional. Dalam pelaksanaan praktek sidang semu tersebut diikuti penuh antusias oleh seluruh peserta dan juga para Mahasiswa telah dapat memerankan masing-masing peran dengan baik.

 mahasiswa unpati ke dilmil ambon