• Tekad_dilmil_ambon.jpg

(Senin, 4 Mei 2026) — Dinamika penegakan hukum di Indonesia kini memasuki babak baru pasca-disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menanggapi hal tersebut, jajaran Pengadilan Militer III-18 Ambon turut hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, acara yang mengusung tema "Harmonisasi Hukum Pidana Militer Dalam Bingkai KUHP Baru: Peluang dan Tantangan Formil-Materiel" ini menjadi ruang krusial bagi para penegak hukum. Mewakili Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) III-18 Ambon, Wakil Kepala Pengadilan Militer (Wakadilmil) Letkol Laut (H) Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., hadir didampingi oleh jajaran Hakim Militer (Pokkimil).
Sambutan Kejati Maluku mengenai semangat dekolonisasi hukum nasional.

kejati maluku 1

Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang dibacakan oleh Asisten Pidana Militer, Kolonel Chk Satar M. Hutabarat, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi untuk membedah arah penegakan hukum, khususnya di Maluku. Pasalnya, kehadiran KUHP nasional yang baru membawa semangat "dekolonisasi" yang menuntut keselarasan dalam penerapannya di berbagai sektor, termasuk ranah hukum pidana militer.

kejati maluku 4

Diskusi berjalan hangat dengan menghadirkan perspektif dari akademisi dan praktisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM), Dr. John Dirk Pasalbessy, S.H., M.Hum., hadir sebagai narasumber bersama Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal, S.H. Di bawah panduan moderator Novita Bonara dari TVRI Ambon, para peserta menggali lebih dalam mengenai transisi regulasi ini agar tidak terjadi tumpang tindih norma di lapangan.

kejati maluku 3

kejati maluku 2